Metropolitan

Mulai 1 April 2022, Kecepatan Kendaraan Tak Boleh Lebih dari 100 Km/Jam di 5 Jalan Tol Ini

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 30 Mar 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi kamera pengawas untuk tilang elektronik

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta mulai 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tilang eletronik atau e-TLE akan memfoto pengendara yang memacu kendaraannya melebihi kecepatan 100 km/jam dan pelanggar batas muatan.

"Saat ini sudah bisa dilakukan penindakan dengan menggunakan kamare e-TLE di jalan tol. Pelanggaran pertama yaitu pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan. Saat ini terhadap kedua pelanggaran tersebut kita lakukan sosisalisasi sejak tanggal 1-31 Maret 2022," ujarnya Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan yang Pakai Nomor Istimewa, Polisi: Tak Ada Pelat Dewa!   

Menurut Sambodo, ada 5 ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang telah terpasang kamera e-TLE.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan, kamera sudah terpasang di 5 ruas jalan tol yaitu ruas jalan tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian Jakarta-Cikampek tol layang MBZ, lalu ruas jalan tol Sediyatmo arah ke bandara, kemudian ruas jalan tol dalam kota, lalu ruas jalan tol Kunciran Cengkareng. Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan saat ini ada di tol JORR, lalu ada di jalan tol Jakarta-Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kakorlantas Polri menetapkan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol adalah 100 km/jam. Nantinya, kebijakan itu akan dimulai pada bulan April 2022.

Baca Juga: 5 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang di Jakarta, Langgar Ganjil Genap

Jika ada pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal yakni 100 km/jam, nantinya pengendara tersebut akan diberikan surat tilang.

Kecepatan kendaraan akan terekam oleh kamera pengawas yang telah diletakan di beberapa titik di jalan tol. Kamera pengawas juga akan menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi