kecepatan maksimal
Mulai 1 April 2022, Kecepatan Kendaraan Tak Boleh Lebih dari 100 Km/Jam di 5 Jalan Tol Ini
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di jalan tol.
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di jalan tol.