kecepatan maksimal

Metropolitan 30 Mar 2022, 07:00 WIB

Mulai 1 April 2022, Kecepatan Kendaraan Tak Boleh Lebih dari 100 Km/Jam di 5 Jalan Tol Ini

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di jalan tol.