AYOJAKARTA.COM – Kalangan pendidik agama non formal atau guru ngaji, mulai semakin mendapat perhatian dari Pemprov Jakarta.
Salah satu bentuk perhatian yang ditunjukan Pemprov Jakarta terhadap pendidik agama non formal ini adalah dengan berencana menaikan gaji atau pendapatan guru ngaji.
Pernyataan mengenai penambahan gaji untuk guru ngaji di Jakarta, disampaikan langsung oleh Rano Karno selaku Wakil Gubernur.
Disampaikan saat menghadiri acara Silaturahmi Tilawati Nasional, Rano berkomitmen agar penghasilan para guru agama non formal bisa meningkat menjadi Rp750.000.
Guna memastikan kelayakan dan kualifikasi para guru ngaji di Jakarta, Rano telah menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP serta Jamhati.
Dengan melibatkan LSP dan Jamaah Tilawati Indonesia, wagub berharap kualitas para guru ngaji akan terstandar sesuai Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
“Itu bagian untuk bisa kita tingkatkan di tahun depan, karena sudah ada sertifikasi, itu kriteria untuk juga kita perjuangkan,” jelasnya.
Melalui sertifikasi yang sudah terstandar dengan BNSP, Rano Karno optimis para anggota DPRD Jakarta akan menyetujui rencana tersebut.
Demi mewujudkan komitmen tersebut, Rano menyebut anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar juga telah disiapkan oleh Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Ulang Sekolah Dinas Politeknik Transportasi Darat Bali, Deadline 18 Juli 2025!
“Untuk tahun 2026 kita sudah menganggarkan sekitar 100 miliar, jadi mudah-mudahan tahun depan bisa naik jadi Rp750.000,” imbuhnya.
Sebelumnya para tenaga guru agama non formal di Jakarta yang telah memiliki sertifikat memperoleh gaji sebesar Rp500.000.
Menyikapi rencana kenaikan biaya operasional tersebut, tidak sedikit warga Jakarta yang mempertanyakan perihal hukum menerima upah bagi guru ngaji.
Menurut pemahaman dari sebagian warga Jakarta, mengajar ngaji perlu dilandasi dengan prinsip keikhlasan; sehingga pemberian gaji akan dapat merusak nilai pahala.
Sehubungan dengan adanya anggapan tersebut, dalam sebuah kajian Buya Yahya sempat memberikan pernyataan mengenai hukum guru ngaji menerima upah.
Menurut Buya yang ditukil dari kesepakatan para ulama, hukum mengajar ngaji yang didasari pada prinsip menjalankan kewajiban tidak boleh memungut imbalan.
Baca Juga: Selain Dibatasi 5 Tahun, Ada 3 Kategori KPM yang Terima Bansos Seumur Hidup, Siapa Saja?
“Jika bagimu wajib mengajari orang, maka kamu wajib mengajari dan tidak perlu mengambil imbalan, kalau dilakukan imbalannya jadi haram,” jelasnya.
Sementara pendapat lain dari kalangan ulama menyebut, mengambil imbalan karena mengajari umat yang pemalas ngaji merupakan salah satu anjuran dari Rasulullah SAW.
Karena adanya perbedaan pandangan tersebut, Buya menekankan pentingnya para Guru Ngaji untuk bisa lebih menata hati dan niat saat mengajar.
“Semua yang sudah diambil di dunia, pasti berkurang di akhirat, jadi mengajar saja dan jangan sampai bergantung pada pemberian,” jelas Buya dikutip Ayojakarta dari Buya Yahya. ***