Metropolitan

Masih Ada Petani? Inilah Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Dijalani Penduduk DKI Jakarta

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 25 Okt 2024, 21:32 WIB
Perlu diketahui bahwa, proporsi pekerja berdasarkan status pekerjaan utama di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi Formal dan Informal.

 

 

AYOJAKARTA.COM – Sebagai kota besar, pasti banyak yang penasaran sebenarnya status pekerjaan apa yang paling banyak di wilayah DKI Jakarta?

Nah, untuk mengetahui jawabannya, mari simak informasi yang akan disampaikan dalam artikel berikut ini.

Melalui artikel berikut ini akan disajikan data mengenai laporan ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, proporsi pekerja berdasarkan status pekerjaan utama di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi Formal dan Informal.

Untuk penduduk yang bekerja di kategori formal mencakup statusnya berusaha dibantu buruh tetap atau dibayar serta buruh, karyawan, dan pegawai.

Kemudian sisanya yaitu informal bisa dikatakan berusaha sendiri, berusaha tidak dibantu buruh tetap atau buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan juga pekerja keluarga atau tak dibayar.

Baca Juga: Keluar di Materi TKP SKD CPNS 2024! Ini Tips Jitu Menjawab Sikap Seharusnya ASN terhadap Aksi Spionase

Dikutip dari laman resmi bps.jakarta.go.id pada (25/10.24), per Februari 2024 dilaporkan untuk penduduk yang bekerja formal sebanyak 3,26 juta orang atau 63,94%.

Sementara penduduk yang bekerja informal sebanyak 1,84 juta orang atau 36,06% dan jika dibandingkan Februari 2023 ada peningkatan 1,28 persen.

Lantas, kira-kira apa status pekerjaan utama yang banyak dijalani oleh para penduduk DKI Jakarta  pada 2024 ini?

Baca Juga: SIMAK! Ada Mekanisme Baru di Pencairan Bansos PKH dan BPNT, KPM Harus Lakukan Ini Setelah Penarikan Dana

Agar lebih jelas, berikut laporan data terkait status pekerjaan utama warga DKI Jakarta per Februari 2024.

-        Buruh atau Karyawan

Persentase: 57,93%

-        Berusaha Sendiri

Persentase: 21,84%

 

-        Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar

Persentase: 6,72%

 

-        Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar

Persentase: 6,01%

 

-        Pekerja tak dibayar

Persentase: 5,11%

 

 

-        Pekerja bebas non pertanian

Persentase: 2,39%

Data tersebut bersumber dari laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkenas) yang dipublikasi kembali oleh pihak BPS DKI Jakarta.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ada Komponen Baru bagi KPM PKH yang Resmi Ditetapkan oleh Kemensos RI, Ini Jenisnya

Dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa untuk jenis pekerjaan yang banyak dijalani penduduk DKI Jakarta jika berdasarkan Status Pekerjaan Utama tahun 2024 ini adalah sebagai buruh atau karyawan.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam