AYOJAKARTA.COM – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap menyimak informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial PKH berikut ini.
Sebagaimana diketahui Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi program bansos andalan pemerintah.
Terkini, diinformasikan ada surat resmi yang turun dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dalam surat dari Kemensos RI tersebut isinya adalah terkait tentang ada komponen baru yang ditambahkan.
Berikut rangkuman isi inti dari surat tersebut yang telah dikutip dari tayangan Youtube Naura Vlog pada (25/10/24), mengingat isi suratnya cukup panjang.
Surat resmi tersebut tentunya berkaitan dengan petunjuk teknis penyaluran bansos PKH dan BPNT yang mana dalam surat tersebut dijelaskan jika ada tambahan komponen baru.
Baca Juga: Tak Capai Ribuan di Setiap Kota! Ini Jumlah Tenaga Ahli Gizi di 6 Kota DKI Jakarta
Setelah sebelumnya Kemensos telah mengkaji dari beberapa aspek dan juga telah menetapkan beberapa perubahan aturan komponen yang didapatkan oleh para KPM PKH.
Tujuan perubahan ini adalah agar penerima manfaat bisa mendapatkan haknya sesuai dengan komponen yang dimilikinya.
Nah, Kemensos sendiri masih sama menetapkan tiga komponen PKH yang masih bisa dicover oleh Pemerintahan Pusat yang dijabarkan oleh Kemensos RI, berikut rinciannya.
Baca Juga: VIRAL! Kisah Sukses Sadbor di Tiktok, Penghasilannya Bisa sampai Renovasi Rumah
1. Komponen Kesehatan
Untuk komponen Kesehatan terdiri dari dua kategori, yaitu:
- Komponen ibu hamil: kondisi seseorang yang mengandung dan maksimal kehamilan kedua.
- Anak Usia Dini: adakah anak dengan rentang usia 0-6 tahun bersekolah maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
Terdiri dari 4 kategori:
- Anak SD/MI/sederajat
- Anak SMP/Mts/Sederajat
- Anak SMA/SMK/MA/Sederajat
- Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Kesejahteraan Sosial
Terdiri dari 2 kategori, yaitu:
- Komponen Lansia: Seseorang yang sudah lanjut usia baik lansia tunggal maupun lansia yang dalam KK ada anggota keluarga lainnya.
- Komponen Disabilitas: Seseorang yang dalam keadaan disabilitas baik disabilitas tunggal ataupun dalam anggota keluarga lainnya.

Share this article
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap menyimak informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial PKH berikut ini.