Metropolitan

Berjalan Kondusif, Demo Buruh 28 Agustus 2025 Resmi Bubar!

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 28 Agu 2025, 15:09 WIB
Ilustrasi. Demo buruh pada hari ini Kamis,28 Agustus 2025 resmi bubar. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Ajukan 6 tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, demo buruh pada hari ini Kamis,28 Agustus 2025 resmi bubar.

Sebagai informasi demo buruh ini terjadi serentak di berbagai daerah bukan hanya di DKI Jakarta.

Untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri, dipusatkan di depan gedung DPR RI.

Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025: Takut Dengar Aspirasi Rakyat? DPR RI Memilih WFH

Aksi demo buruh ini diketahui berjalan damai dan diketahui dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, aksi unjuk rasa telah selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

Massa pun sudah mulai membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB karena hanya diizinkan hingga pukul 13.00 WIB.

Ruas jalan yang sebelumnya ditutup, sudah kembali dibuka dan masyarakat bisa kembali menggunakan jalur di sekitar gedung DPR RI.

Baca Juga: Info Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh Berlangsung di Gedung DPR

Lantas apa saja tuntutan dari demo buruh kali ini?

1. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Pembentukan Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan, yakni dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Baca Juga: Dibandrol Harga Rp2 Jutaan, Apa Saja Keunggulan iQOO Z10 Lite? Baterai Awet Bisa Bypass Charging

4. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law

5. Mengesahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi

6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh menyebutkan akan melakukan mogok nasional jika pemerintah dan DPR tidak mendengarkan tuntutan mereka.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky