Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Melalui Dinsos DKI Jakarta Buka Pendataan Penyandang Disabilitas, Cek Mekanisme dan Kelengkapan Dokumennya

Oleh: Desi Kris Kamis 18 Sep 2025, 20:58 WIB
Pendataan Penyandang Disabilitas DKI Jakarta (Sumber: Instagram @dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran bagi penyandang disabilitas.

Pendaftaran dibuka mulai 15 September - 15 November 2025.

"Hai Warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan pendataan penyandang disabilitas tahun 2025, lho!" tulis informasi yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan kemandirian para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Hasil Akhir Rekrutmen Penerimaan Pasukan Putih DKI Jakarta Akhirnya Resmi Diumumkan, Cek Melalui Website Ini

Lantas siapa saja yang menjadi sasaran pendataan penyandang disabilitas ini?

Jenis disabilitas yang bisa masuk dalam pendataan adalah:

1. Disabilitas fisik: disabilitas daksa, amputasi, lumpuh layu, cerebral palsy, paraplegia, tubuh mini.

2. Disabilitas sensorik: disabilitas netra, low vision, disabilitas rungu/ pendengaran, disabilitas wicara.

Baca Juga: The Jakmania Dilarang Datang ke Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta, Intip Rekor Head to Head dan Prediksi Pertandingan

3. Disabilitas intelektual: grahita, down syndrome.

4. Disabilitas mental: skizofrenia, depresi, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, autis, hiperaktif.

Berikut mekanisme pendaftarannya:

1. Penyandang disabilitas/ keluarga/ kerabat melakukan input data secara mandiri melalui dtks.jakarta.go.id

2. Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendamsos.

Baca Juga: UMKM Naik Kelas! PNM dan Kementerian UMKM Gelar Festival Legalitas dan Pembiayaan

Namun jika ada kesulitas mengakses website, pendaftar bisa menghubungi petugas pendamsos di kelurahan alamat domisili penyandang disabilitas.

Kelengkapan dokumen apa yang harus disiapkan?

1. KTP DKI Jakarta dengan status NIK aktif

2. Kartu keluarga

3. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Puskesmas/ RSUD/ RSKD/ instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Kelola Dana Pensiun Lewat Fitur Simponi di wondr by BNI

Syarat membuat surat keterangan penyandang disabilitas:

1. KTP DKI Jakarta

2. SKTM untuk pelayanan gratis.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris