AYOJAKARTA.COM - Perceraian merupakan proses mengakhiri secara legal suatu pernikahan. Di Jakarta, lebih dari 45 ribu kasus perceraian terjadi selama tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, tercatat 15.167 kasus perceraian di tahun 2021.
Kemudian di tahun 2022, kasus perceraian naik hingga 15.947 kasus. Disusul tahun 2023 kasus perceraian tembus hingga 14.909.
Tentunya alasan seseorang memilih untuk bercerai sangat beragam dan bisa sangat personal.
Beberapa alasan umum yang sering disebutkan antara lain:
1. Perbedaan yang tidak dapat didamaikan: Perbedaan pandangan, nilai, atau tujuan hidup yang terlalu mendasar dan tidak dapat diselesaikan.
2. Perselingkuhan: Ketidaksetiaan salah satu pasangan.
3. Kekerasan dalam rumah tangga: Baik fisik, emosional, atau seksual.
4. Kurangnya komunikasi: Kegagalan untuk berkomunikasi secara efektif dan terbuka dalam hubungan.
5. Masalah keuangan: Perselisihan mengenai pengelolaan uang atau utang.
6. Kurangnya keintiman: Hilangnya keintiman fisik atau emosional dalam hubungan.
Berikut adalah 3 faktor utama penyebab perceraian di Jakarta.
1. Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus
Kasus perceraian di Jakarta karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus terjadi hingga 10.041 kali.
2. Faktor ekonomi
Kasus perceraian di Jakarta karena faktor ekonomi terjadi hingga 2.492 kali.
3. Karena meninggalkan salah satu pihak
Kasus perceraian di Jakarta karena meninggalkan salah satu pihak terjadi 1.898 kali.