Metropolitan

Prosedur Pemindahan Pedagang di Pasar Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Kembali Dilakukan, Pemkot Jaksel Berikan SP2

Oleh: Desi Kris Rabu 15 Okt 2025, 13:11 WIB
Lokasi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung (Sumber: Instagram @dinasppkukm)

AYOJAKARTA.COM - Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung kini sudah siap digunakan oleh para pedagang.

Prosedur pemindahan pedagang di Pasar Barito, Kramat Pela pun terus dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan.

Bahkan, Pemkot Jaksel memberikan SP2 kepada pedagang di lokasi sementara Pasar Barito.

SP2 ini diberikan kepada pedagang JS 25, 26, 30 dan 96 guna menindaklanjuti hasil SP1 yang tidak diindahkan oleh para pedagang.

Baca Juga: BGN Sebut Menu Program MBG Rp10 Ribu per Porsi Sudah Bisa Pakai Ayam dan Telur: Pak Prabowo Hitung Sendiri

Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan bahwa dalam SP1 mereka memberikan waktu tujuh hari agar pedagang mau direlokasi ke lokasi baru yakni Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.

Dengan adanya SP2 ini, diharapkan agar para pedagang bisa mengubah pola pikirnya yang awalnya tidak mau, menjadi mau.

Dedi juga mengatakan bahwa saat ini bangunan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sudah jadi dan bisa ditempati.

"Kami minta pedagang memahami pemerintah tetap memberikan yang terbaik untuk mereka," ujar Dedi dikutip dari beritajakarta.id.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Usai Rumahnya Dijarah hingga Dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni Tiba-tiba Wisuda dan Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Subekti mengatakan bahwa pemberian SP2 ini dikerahkan 60 personel gabungan dalam membantu memberikan atau menempelkan surat tersebut di kios-kios pedagang.

Ia juga memastikan, pihaknya akan siap membantu proses pemindahan barang dagangan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dengan menyiapkan kendaraan operasional.

Sebagai informasi, di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung disediakan 125 kios yang terbagi menjadi beberapa zona, yaitu:

Baca Juga: Update Terkini Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande, Menteri Lingkungan Hidup: Akan Melakukan Proses Dekontaminasi Wilayah Tercemar

1. Zona A – Kuliner (22 kios)

2. Zona B – Ampitheater (70 seat)

3. Zona C & D – Burung & Pakan Hewan (74 kios)

4. Zona E – Parsel & Kuliner Tambahan (29 kios)

Ada pula toliet dan musala yang disiapkan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris