AYOJAKARTA.COM - Tidak memili izin edar (TIE), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya berhasil menyita 9.077 kemasasan obat dan obat bahan alam impor pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta Barat.
Total dari barang yang disita bahkan mencapai Rp2,7 miliar.
Penyitaan yang dilakukan ini dalam rangka mencari peredaran barang ilegal secara online.
Baca Juga: Akhir Pekan! BMKG Prediksi 5 Wilayah DKI Jakarta Ini akan Hujan Petir
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar menjelaskan, ribuan produk ilegal tersebut dijual secara bebas melalui situs e-commerce, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya.
"Barang bukti yang diamankan mencapai nilai ekonomi sekitar Rp 2,7 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Sebagai informasi tindakan pengedarat obat ilegal secara online ini termasuk dalam tindak pidana bidang kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 juncto pasal 145 ayat 1 dan 2.
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Samsung Lebih Unggul? Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 17 Pro vs Samsung Galaxy S25 Ultra!
Sofi juga mengimbau masyarakat, agar selalu bijak dalam membeli produk obat dan makanan yang dijual secara online.
Pastikan untuk selalu mengecek obat yang dibeli secara online.
Mulai dari izin dari BPOM agar manfaat dan keamanan tettap terjaga.
"Pastikan setiap sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin manfaat, keamanan dan mutu," tandasnya.***