AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini memiliki layanan penderekan.
Layanan ini bisa membantu mengatasi permasalahan kendaraan Anda di jalan.
Melalui layanan penderekan atas permintaan sendiri, bagi Anda yang mengalami permasalahan kendaraan bisa memanfaatkan bantuan derek resmi Dishub DKI Jakarta dalam cakupan seluruh wilayah Jakarta.
Untuk meminta bantuan penderekan Dishub DKI Jakarta, bisa menghubungi melalui nomor WhatsApp di 0857-9920-0900.
Baca Juga: Gandeng IKJ, Pemprov DKI Siap Jadikan Kota Tua Etalase Seni Budaya
Jam pelayanan penderekan Dishub DKI Jakarta ini dibuka pukul 07.30-16.00 WIB.
Tarif Layanan Penderekan atas Permintaan Sendiri Berdasarkan Jenis Kendaraan
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon) mobil barang (pick up, mobil box, light truck dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK, dan sejenisnya)
- Sampai dengan 10 kilo meter: Rp150 ribu/ kendaraan
- Di atas 10 kilo meter (dengan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta): Rp250 ribu/ kendaraan
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel, dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/ gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus)
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Upgrade Lampu hingga Struktur Baja JPO, Makin Nyaman dan Layak Bagi Pejalan Kaki
- Sampai dengan 10 kilo meter: Rp300 ribu/ kendaraan
- Di atas 10 kilo meter (dengan batas wilayah Provinsi DKI Jakarta): Rp500 ribu/ kendaraan
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Metode Pembayaran
Metode pembayaran layanan penderekan Dishub DKI Jakarta bisa dilakukan melalui:
Baca Juga: BNI Diganjar Penghargaan karena Dorong Inklusi Keuangan hingga ke Desa
- GoPay
- Bank DKI
- Tokopedia
- BCA
- DANA
- QRIS
- OVO.***