AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali unjuk panggung dengan menorehkan beragam prestasi.
Kali ini, Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih tiga Penghargaan Perlindungan Konsumen.
Penghargaan ini digelar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Kamis (27/11).
Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih tiga penghargaan yakni sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), Pasar Tertib Ukur, dan SNI Pasar Rakyat.
Baca Juga: Cair! Rp300 Ribu bagi Penerima Bantuan Sosial PKD: KAJ, KLJ dan KPDJ Periode November 2025
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, tiga penghargaan itu diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil memberi perlindungan dan jaminan kebenaran pada konsumen untuk semua transaksi menggunakan ukuran yang benar.
Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur, berikut rinciannya:
- Penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) telah diraih 4 kali berturut-turut sejak tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
- Pasar Tertib Ukur juga sudah pernah diraih pada tahun 2017, 2019, 2022, 2023, 2024, 2025
- Sedangkan untuk penghargaan SNI Pasar Rakyat ini baru pertama kalinya di raih oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dengan didapatkannya penghargaan ini, menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan motivasi, komitmen, dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan pelindungan konsumen.
1. Penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU)
Penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) merupakan penghargaan dari Kemendag kepada pemerintah daerah yang berhasil memastikan wilayahnya tertib dalam penggunaan alat ukur, terutama dalam transaksi perdagangan.
Indikator predikat Daerah Tertib Ukur ini adalah:
- Pelayanan Kemetrologian berjalan dengan prima sehingga mayoritas alat ukur di wilayahnya sudah ditera/ditera ulang secara sah.
- Pengawasan metrologi, barang beredar, barang dalam keadaan terbungkus dilakukan secara komperehensif.
- Kegiatan perlindungan konsumen berjalan baik meliputi edukasi konsumen dan pelaku usaha serta layanan pengaduan konsumen.
- Kelembagaan badan penyelesaian sengeketa konsumen.
Tujuannya:
Memberi perlindungan konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memastikan semua transaksi menggunakan ukuran yang benar.
2. Penghargaan SNI Pasar Rakyat
Penghargaan SNI Pasar Rakyat adalah Standrat Nasional Indonesia yang mengatur persyaratan pengelolaan, fasilitas, keamanan, keselamatan, sanitasi, kenyamanan, serta tata kelola pelayanan di pasar rakyat.
Biasanya digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah, pengelola pasar dan pelaku usaha.
Tujuannya:
Memastikan pasar rakyat berfungsi dengan baik, sehat, aman, tertib, serta mampu mendukung kegiatan pedagangan yang adil dan berkualitas.
3. Penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU)
Penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) adalah predikat dan penghargaan yang diberikan Kemendag untuk pasar rakyat yang:
- Seluruh pedagangnya menggunakan alat ukur yang akurat dan sah (sudah ditera/ tera ulang)
- Pengelola pasar berperan aktif menjaga ketertiban ukuran
- Tidak ditemukan praktik kecurangan ukuran seperti kurang timbangan, ukuran tidak sesuai, dll
- Ada komitmen untuk edukasi pedagang dan konsumen terkait pentingnya alat ukur yang benar yang dipakai untuk transaksi jual beli.
Tujuannya:
Memberi jaminan kebenaran ukuran pada saat berbelanja.***