AYOJAKARTA.COM - Dishub DKI Jakarta akan menonaktifkan pemberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan sehubungan dengan adanya perayaan Hari Natal 2025.
Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap ditiadakan selama dua hari yaitu 25 dan 26 Desember 2025.
Baca Juga: Viral Tugu Titik Nol Tangerang Rp2,3 Miliar, Punya Fasilitas Apa Saja?
Peniadaan ganjil genap ini sudah dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 sebagai berikut:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden".
Seperti diketahui, tanggal 25 Desember adalah perayaan hari besar umat Kristiani dan tanggal 26 Desember adalah cuti bersama.
Baca Juga: BPBD Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Wilayah DKI Jakarta hingga 26 Desember 2025
Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Tetap jaga keselatan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Selamat mengucapkan Hari Natal 2025 bagi yang merayakannya.***