AYOJAKARTA.COM - Resmi tak boleh adakan pesta kembang api, jajaran Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu melakukan imbauan secara door to door.
Imbauan ini dilakukan ke sejumlah homestay dan rumah warga.
Lurah Pulau Panggang, Jamaluddin mengatakan, pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun menyalakan kembang api dan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Cetak Jurnalis Berbasis Teknologi, Local Media Community Gelar Workshop Google AI
"Kebijakan juga menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada saudara kita di Pulau Sumatra yang sedang mengalami musibah. Boleh merayakan pergantian tahun, tapi tanpa euforia berlebihan," ujarnya, Rabu (24/12).
Lebih lanjut Jamaluddin menyebutkan imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami melakukan imbauan dan menempelkan stiker secara langsung ke rumah warga serta pengelola homestay agar tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru 2026," bebernya.
Jamaluddin juga mengajak para pemangku kepentingan dan mitra kerja untuk turut menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara luas.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib, sekaligus mengingatkan keluarga kita di Sumatera yang tengah berduka," ucapnya.
Sebagai informasi kini jumlah korban dari bencana banjir-longsor di Pulau Sumatera bahkan berada di angka 1.