AYOJAKARTA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/12).
Pengesahan Raperda ini dilakukan pada agenda sidang Paripurna.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Baca Juga: Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik 19,7% di Jakarta Raya Pada Momen Natal dan Tahun Baru
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan keempat Raperda, permintaan persetujuan anggota dewan secara lisan, penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur.
Laporan hasil pembahasan empat Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Dalam proses pengambilan keputusan, sempat terjadi perdebatan terkait pengesahan Raperda PAM Jaya.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo menyatakan menolak pengesahan Raperda tersebut.
Meski demikian, melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mayoritas anggota dewan menyetujui pengesahan Raperda PAM Jaya.
Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, UMP Jakarta 2026 akan Diumumkan Pramono Anung Besok!
Setelah persetujuan diberikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi sebelum Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sempat menimbulkan pro dan kontras di masyarakat.
Namun, kini Raperda KTR ini sudah disesuaikan dengan kepentingan masyarakat tanpa merugikan pihak manapun.***

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/12).