AYOJAKARTA.COM - Persoalan bau menyengat dari fasilitas pengolahan sampah kerap menjadi keluhan warga di Jakarta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan teknologi Air Pollution Control Device (APCD).
Teknologi ini digunakan sebagai sistem pengendali bau di sejumlah fasilitas pengolahan sampah.
Untuk menangani udara berbau dilakukan dari sumbernya menggunakan APCD dan diolah secara berlapis.
Proses ini didukung optimalisasi sirkulasi udara di gudang RDF dan penguatan pengendalian di area IPAL.
Untuk mengurangi kebauan, dilakukan penguatan APCD melalui pemasangan tambahan tiga unit deodorizer.
Kini ada empat deodorizer yang beroperasi aktif untuk menangani udara berbagai langsung dari titik sumber di fasilitas pengolahan.
Pendekatannya, bau ditangani dari hulu dan bukan setelah menyebar.
Baca Juga: Penting! Rekayasa Lalu Lintas Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 hingga 31 Agustus 2026
Kini Pengendalian kebauan dari area IPAL menjadi fokus pengendalian bau melalui proses:
- Kolam pengolahan ditutup geomembran
- Gas kebauan dikumpulkan dan dinetralkan
- Penambahan larutan oksidator pada air limbah
- Pengaturan aliran dengan pompa dan sekat kolam biologi
Hal ini dilakukan bertujuan untuk menekan pembentukan bau sejak proses pengolahan air limbah.
Kemudian dilakukan pula optimalisasi udara di gudang RDF.
Pengendalian bau di gudang RDF ini diperkuat dengan:
- Penambahan 3 set hood & fan pada ducting deodorizer
- Peningkatan volume udara berbau yang dialirkan ke sistem pengolahan
Baca Juga: BRI Cetak Sejarah di Sektor Perbankan, Bank Pertama yang Kantongi TMMi Level 3
- Pembangunan ruang penyangga (buffer) di area pintu gudang
Langkah ini dilakukan untuk menjaga arah aliran udara agar tetap masuk ke sistem, bukan keluar ke lingkungan.***