Metropolitan

Sudah Tahu? 2 RSUD dan 19 Puskesmas di DKI Jakarta Ini Berikan Layanan Rehabilitasi Narkoba Loh!

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 08 Jan 2026, 13:33 WIB
Ilustrasi. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam bidang kesehatan ialah layanan rehabilitasi narkoba. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam bidang kesehatan ialah layanan rehabilitasi narkoba.

Kebijakan ini diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengguna narkoba yang melapor secara sukarela untuk rehabilitasi tidak akan dipidana.

Melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Pemprov DKi menetapkan 19 puskesmas dan 2 RSUD melalui layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Nota Pembelaan atau Pleidoi Aktivis Laras Faizati Viral! Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Oknum Kepolisian

Layanan IPWL ini akan memberikan berbagai fasilitas yakni:

1. Skrining dan asesmen penyalahgunaan narkoba

2. Konseling dan edukasi

3. Rehabilitasi medis rawat jalan

4. PTRM (Program Terapi Rumatan Metadon)

Sesuai dengan kebutuhan pasien dan akan didampingin oleh petugas kesehatan selama proses pemulihan.

Berikut daftar RSUD dan Puskesman yang memberikan layanan IPWL:

Baca Juga: Cerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih, Ternyata...

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

  1. RSUD Kemayoran
  2. RSKD Duren Sawit

Puskesmas

  1. Puskesmas Tanah Abang
  2. Puskesmas Senen
  3. Puskesmas Kemayoran
  4. Puskesmas Gambir
  5. Puskesmas Johar Baru
  6. Puskesmas Menteng
  7. Puskesmas Tanjung Priok
  8. Puskesmas Penjaringan
  9. Puskesmas Koja
  10. Puskesmas Tambora
  11. Puskesmas Palmerah
  12. Puskesmas Grogol Petamburan
  13. Puskesmas Cengkareng
  14. Puskesmas Tebet
  15. Puskesmas Cilandak
  16. Puskesmas Kramat Jati
  17. Puskesmas Jatinegara
  18. Puskesmas Duren Sawit
  19. Puskesmas Seribu Selatan.***
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky