Nota Pembelaan atau Pleidoi Aktivis Laras Faizati Viral! Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Oknum Kepolisian

Sosok aktivis Laras Faizati yang ditahan akibat kasus UU ITE pasca demo Agustus 2025. (Sumber: YouTube Laras Faizati | Foto: YouTube Laras Faizati)
Sosok aktivis Laras Faizati yang ditahan akibat kasus UU ITE pasca demo Agustus 2025. (Sumber: YouTube Laras Faizati | Foto: YouTube Laras Faizati)

AYOJAKARTA.COM - Kasus aktivis Laras Faizati (26) yang baru-baru ini memberikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 5 Januari 2026 jadi sorotan.

Laras Faizati diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penghasutan melalui media sosial pasca demonstrasi akhir Agustus 2025.

Akun Instagram milik Laras dijadikan barang bukti oleh kejaksaan karena dianggap memprovokasi.

Laras pun harus menerima kenyataan pahit ditahan oleh pihak kepolisian sejak 2 September 2025 lalu di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Cerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih, Ternyata...

Kronologi Kasus Laras

Awal mula kasus ini berawal dari keresahan Laras untuk membagikan kritik dan opininya pasca kasus Affan Kurniawan pada 29 Agustus 2025.

Melalui Instagram pribadinya laras menuliskan unggahan tentang kantornya yang tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan kritikan dan keresahannya.

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.”

Unggahan Laras ini dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan penghasutan.

3 hari setelah unggahan tersebut, tepatnya pada 1 September 2025 Laras ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Promo KJS Kamis-Jumat-Sabtu di Seluruh Jakgrosir dan Jakmart Perumda Pasar Jaya, Ada Produk Beli 2 Lebih Hemat

Laras didakwa atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama 1 tahun pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soroti Dakwaan Nadiem Makarim, Mahfud MD: Ada Fakta yang Hilang dari Penjelasan Jaksa

Nota Pembelaan atau Pleidoi Laras

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 5 januari 2026 Laras menyebutkan ia hanya rakyat biada yang merasa kecewa atas kelalaian istansi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Ia hanya menyampaikan kritik atas ketidak adilan dan kritik bukan kriminal.

"Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan dan kritik bukan kriminal," pungkasnya dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 8 Januari 2026.

Lebih lanjut Laras menekankan bahwa dalam unggahannya ia menggunakan kata "when" bukan "if" hal tersebut tidak menunjukkan orang-orang yang berada di kantor.

Bahkan dalam persidangan ketika dihadirkan ahli linguistik sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, manneke Budiman sebagai saksi ahli.

Manneke menegaskan bahwa unggahan Laras tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk provokasi maupun ajakan melakukan kekerasan.

Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini: 1.659 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak Penetapan UMP 2026

Laras Diberi Obat Basi hingga Dicemooh Ketika Sang Ibu Sakit

Bahkan, Laras menceritakan pengalaman dirinya yang diberikan obat sudah basi ketika basi hingga cemoohan dari pihak oknum kepolisian yakhi pihak penyidik saat ia tahu sang ibu sakit.

"Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi dan akses untuk mendapatkan pertolongan, kesehatan, dan obat sangat sulit," pungkasnya.

"Lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo? Rasain," lanjut Laras ketika menceritakan pengalaman selama di tahanan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kronologi
# UU ITE
# pleidoi
# nota pembelaan
# viral
# Laras Faizati

Berita Terkait

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.