Metropolitan

Pendaftaran GRATIS! UMKM di Jakarta Wajib Memiliki Sertifikasi Halal, Begini Proses dan Syarat Daftarnya

Oleh: Desi Kris Jumat 09 Jan 2026, 12:01 WIB
UMKM di Jakarta Wajib Memiliki Sertifikasi Halal (Sumber: Instagram @dkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta kini diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pendaftaran sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini sebagai jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang dieprdagangkan.

Mulai dari jaminan kualitas, konsumen merasa tenang dan aman, tingkat kepercayaan konsumen meningkat, meningkatkan unique selling point, mendapat akses pasar, dan memperluas jaringan usaha.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Siap Bentuk Pansus di Tahun 2026! Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta: Mengedepankan Pansus Non Raperda

Sertifikasi halal juga menjadi salah satu syarat penting agar produk UMKM bisa masuk ke pusat perbelanjaan, program pengadaan pemerintah, hingga ekspor.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal sejak tahun 2015.

Lebih dari 15 ribu UMKM kini telah menerima sertifikat halal.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Produk Halal.

Baca Juga: Siap-siap! SPPG Program MBG yang Tak Sesuai Standar Setelah 3 Kali Peringatan akan Ditutup

Berikut ini adalah alur dan syarat untuk mendapat izin pencatuman label halal pada kemasan produk:

- Pendaftaran online melalui ptsp.halal.go.id

- Proses sertifikasi total 21 hari.

Pelaku usaha melakukan permonohan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:

Baca Juga: Rano Karno Ungkap Rencana Pembangunan Monorel di Kawasan Ragunan, Ini Tujuannya

- Data pelaku usaha

- Nama dan jenis produk

- Pengolahan produk

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Dokumen sistem jaminan produk halal

Baca Juga: Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akan Dibongkar, Pemprov DKI Siap Lakukan Penataan Ulang Kawasan

Alur perizinan label halal:

- BPJPH : cek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

- LPH: memeriksa dan/ atau menguji kehalalan produk

- MUI: menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal

- BPJPH: menerbitkan sertifikat halal.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris