Metropolitan

270.000 Warga DKI Jakarta Terdampak Reaktivasi PBI JK, Pramono Anung: Tetap Berikan Layanan Kesehatan Melalui PBPU BP

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 10 Feb 2026, 11:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan layanan kesehatan bagi PBI JK yang terdampak reaktivasi. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Tak perlu khawatir, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan layanan kesehatan tetap diberikan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang terdampak penonaktifan dari kemensos.

Dikutip ayojakarta.com dari keterangan resmi, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, tercatat sekitar 270.000 warga Jakarta terdampak reaktivasi kepesertaan BPJS PBI JK.

"Kalau di Jakarta dihitung berapa yang kemudian perlu direaktivasi atau sudah atau belum, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak," ujar Pramono, saat meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Baca Juga: Pemprov DKI Percepat Pembangunan Stasiun LRT Fase 1B Manggarai, Anggota Komisi B: Aspek Keselamatan Harus Diperhatikan

Pramono memastikan, Pemprov DKI Jakarta tetap hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui PBPU BP atau Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan tetap sama dan tidak berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit berat, rawat inap, dan layanan rutin lainnya.

"Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Untuk kemudian mengatasi, menanggulangi, kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang," jelas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, saat ini juga masih menunggu pemuktahiran data dari Kementerian Koordinator PMK dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan Peserta PBI Dibayarkan Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

PBI Pemda akan Bantu Layani Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, pengaktifan kembali atau pengalihan segmen jaminan kesehatan dapat diurus sesuai prosedur yang berlaku melalui Dinas Sosial.

Jika masuk dalam Desil 1-5, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

"Tetapi kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu," jelasnya.

Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, Pemprov DKI akan membantu untuk mengalihkan layanan kesehatan ke segmen PBI Pemda.

"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda, untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda," tandas Ani.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky