AYOJAKARTA.COM - DPR RI memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan pemerintahan selama tiga bulan ke depan.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan DPR dan pemerintah sepakat untuk membayarkan seluruh layanan BPJS Kesehatan PBI.
Keputusan ini diambil usai hebohnya penonaktifkan BPJS BPI terhadap sejumlah peserta.
Selain itu, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
Untuk diketahui, peserta PBI adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
DPR menegaskan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan BPJS Kesehatan agar tetap berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan kepastian ini, peserta PBI diharapkan bisa merasa lebih tenang dan fokus menjaga kesehatan tanpa khawatir akan biaya layanan medis.***
Share this article
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan anatar DPR dan pemerintah.