Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Kebijakan SE Baru Kemendagri Soal Olahraga hingga Kerja Bakti bagi ASN

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 10 Feb 2026, 20:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) diketahui akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan kegiatan kerja bakti atau korve bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan yang akan ditetapkan oleh kemendagri ini, disambut positif oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan akan menjalankan kebijakan tersebut karena dinilai memberikan dampak positif.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Mudik Gratis, Kuota Lebih Banyak di Tahun 2026!

"Pokoknya hal yang baik dari pemerintah pusat kita akan ajlankan," ujar Pramono Anung dikutip ayojakarta.com dair berbagai sumber pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui akan segera mengeluarkan SE untuk pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan kegiatan olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat dan melakukan kegiatan korve atau kerja bakti untuk membersihkan lingkungan sekitar.

"Hari Selasa dan Jumat saya akan mengeluarkan Surat Edaran tidak hanya olahragatapi dilanjutkan korve di daerah masing-masing," ujar Tito dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Bobibos Makin Berjaya di Tengah Krisis Energi Timor Leste

Kebijakan ini diketahui sebagai bentuk tindaklanjut dari permasalahan sampah dan kebersihan yang disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat melakukan Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan meniru TNI-Polri atau militerisme namun menjaga kebersihan berlaku untuk semua tidak hanya militer.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky