Metropolitan

Tindak Lanjut Instruksi Prabowo, 1.950 Personel Satpol PP Tertibkan Atribut Partai di 93 Titik Flyover di DKI Jakarta

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 12 Feb 2026, 13:27 WIB
Satpol PP lakukan pembersihan atribut partai dan ormas di flyover DKI Jakarta. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kebersihan hingga estetika kota, Satpol PP DKI Jakarta lakukan pembersihan atribut partai, spanduk, baliho, dan ormas.

Sebanyak 1.950 personel Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban kepada sejumlah flyover di beberapa titik di DKI Jakarta.

“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga: Fenomena Penggadaian Bansos KJP Jelang Ramadan, Pramono Anung: Saya akan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Pengawasan dan penertiban berbagai atribut partai di flyover dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Lebih lanjut pihak Satpol PP akan memanggil hingga memberikan teguran kepada jjajaran wilayah yang masih melakukan pelanggaran.

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedapankan pendekatan humanis serta profesional.

Baca Juga: Jerawat Tak Sekadar Masalah Kulit, Ada Fakta Mengejutkan yang Jarang Disadari Banyak Orang

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Kesbangpol telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.

Sesuai kebijakan gubernur pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area.

“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky