Metropolitan

Pramono Resmikan Aturan Baru untuk Lapangan Padel, Pembangunan Tidak Boleh di Zona Perumahan, Harus di Zona Komersial

Oleh: Desi Kris Rabu 25 Feb 2026, 03:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan aturan baru terkait pembangunan lapangan padel di wilayah Ibu Kota.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pembangunan fasilitas olahraga padel ini tidak diperbolehkan berdiri di zona perumahan dan hanya diizinkan berada di zona komersial.

“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, itu yang baru,” ujar Pramono, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Keputusan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait pembangunan lapangan padel di berbagai titik Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsak Puasa Hari ke 7 di Wilayah DKI Jakarta, Rabu 25 Februari 2026

Banyak warga yang mengeluh karena merasa terganggu dengan hadirnya lapangan padel, terlebih jika olahraga tersebut dilakukan hingga malam hari.

Aturan selanjutnya, yang ditetapkan Pramono adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi lapangan padel yang sudah punya PBG, tapi lokasinya ada di zona perumahan akan mengadakan negosiasi dengan warga.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa, Bikin Tubuh Tetap Segar Seharian

Untuk hal ini, Pramono meminta bantuan kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya.

"Memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan paddle tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," katanya.

Lebih lanjut, Pram mengatakan jika lapangan padel di perumahan menimbulkan bising karena bola memantul dan teriakan pemain, maka wajib untuk membuat kedap suara.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris