Metropolitan

Total Lapangan Padel di Jakarta Ada 397, Setengahnya Diduga Tidak Memiliki PBG, Ini Tindakan Tegas Pramono Anung

Oleh: Desi Kris Rabu 25 Feb 2026, 04:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa total lapangan padel di Jakarta saat ini mencapai 397 lokasi.

Dari jumlah tersebut, setengahnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini tentunya menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, dirinya telah menyiapkan sanksi bagi lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

Baca Juga: Pramono Resmikan Aturan Baru untuk Lapangan Padel, Pembangunan Tidak Boleh di Zona Perumahan, Harus di Zona Komersial

Bukan hanya penghentian operasional, tapi juga pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, angka pasti dari setengah lapangan padel yang diklaim belum memiliki PBG ini masih menunggu pendataan resmi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pram, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Nantinya, sanksi bagi lapangan padel yang belum memiliki PBG akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsak Puasa Hari ke 7 di Wilayah DKI Jakarta, Rabu 25 Februari 2026

Pramono pun mengatakan jika penertiban ini dilakukan guna memastikan bangunan usaha olahraga di ibu kota memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan.

Bukan hanya soal izin, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional lapangan padel, khususnya yang berlokasi di kawasan perumahan.

Pramono mengatakan bahwa maksimal, lapangan padel beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan warga sekitar di lokasi lapangan padel.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa, Bikin Tubuh Tetap Segar Seharian

Selain itu, lapangan padel yang berada di pemukiman warga juga diwajibkan untuk memasang kedap suara.

Sebab, Pram mengatakan banyak warga yang merasa terganggu dengan kegiatan di lapangan padel hingga larut malam.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan pembangunan lapangan padel baru dilarang di kawasan perumahan.

Pembangunan lapangan padel kini hanya boleh dibangun di zona komersial dan wajib mendapat izin teknis dari Dispora DKI Jakarta.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris