AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban usaha olahraga di Ibu Kota.
Perlu diketahui, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak melarang perkembangan olahraga padel.
Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku di Jakarta.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha," ujar Pramono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Pramono mengatakan jika pembangunan lapangan padel yang baru harus mendapat izin dari Dispora DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan, agar menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang ingin membangun lapangan padel di Jakarta.
Pramono juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel dilarang dibangun di aset milik Pemprov DKi dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pram juga menginformasikan saat ini ada 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta.
Namun, setengah dari jumlah tersebut diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung.
Saat ini, jumlah pasti yang belum memiliki PBG masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Pram juga mengatakan batas maksimal jam operasional lapangan padel adalah pukul 20.00 WIB.***