Metropolitan

Update! Tragedi Kecelakaan 2 Armada Bus Transjakarta di 'Jalur Langit', Sopir Y Ditetapkan Tersangka

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 04 Mar 2026, 16:42 WIB
Kecelakaan 2 Bus Transjakarta di Jalur Koridor 13 (Sumber: Instagram @rwicaksono998)

AYOJAKARTA.COM – Info terkini dari kasus tabrakan dua armada bus di 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi telah menetapkan sopir berinisial Y sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di jalur layang Koridor 13 tersebut.

"Sudah tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dalam keterangan resminya, dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Bukan Hanya Transjakarta, Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transjabodetabek saat Idul Fitri 2026!

Akibat kelalaiannya, sopir Y terjerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan dua armada bus operator BMP 220263 dan MYS 17100 terjadi di Koridor 13 pada Senin, 23 Februari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir Y mengaku tertidur saat berkendara sehingga bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur berlawanan arah hingga terjadi tabrakan adu banteng.

Baca Juga: Pramono Anung akan Bangun Museum Peranakan Tionghoa di Glodok!

Akibat insiden tersebut, 23 penumpang dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

"Y mengaku tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraan masuk jalur berlawanan," pungkas pihak kepolisian.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky