Metropolitan

Pramono Anung Buka Suara Terkait Potongan Pajak THR Pemprov DKI yang Banyak Dikeluhkan, Begini...

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 12 Mar 2026, 13:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Banyak dikeluhkan hingga menjadi sorotan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Besaran potongan pajak tersebut cukup signifikan, bahkan dikabarkan ada yang mencapai angka Rp2 juta.

Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Program 'Mudik ke Jakarta', Paket Wisata TMII hingga Berburu Diskon Belanja 80 Persen!

"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Pramono tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai rincian nominal angka potongan yang dikeluhkan. Namun ia menekankan bahwa besaran pungutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata dia.

Sebagai informasi, Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menetapkan bahwa penghasilan tambahan seperti bonus, insentif, hingga THR tetap dikenakan pajak sesuai tarif progresif PPh.

Selain itu, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 juga diatur lebih rinci melalui aturan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan pegawai, termasuk THR, kemudian menyetorkannya kepada negara.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Prediksi Puncak Arus Mudik Pertama Terjadi Besok 13 Maret 2026, Bertepatan dengan Awal Libur Sekolah

Besaran pajak yang dipotong dapat berbeda pada setiap pegawai karena dihitung berdasarkan total penghasilan bruto dalam setahun, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta tarif progresif yang berlaku.

Hal inilah yang membuat potongan pajak THR antarpegawai bisa berbeda, bahkan terlihat cukup besar apabila penghasilan bulan tersebut meningkat signifikan karena adanya pembayaran THR sekaligus.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky