Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada 4 Korban MD Longsor TPST Bantargebang, 3 Korban Lainnya?

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 17 Mar 2026, 21:41 WIB
Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada para ahli waris korban longsor di TPST Bantargebang (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Info terkini kasus Longsor TPST Bantargebang yang menewaskan 7 orang pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.

Kekinian pihak Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan santunan kepada ahli waris.

Setidaknya dari 7 orang korban meninggal dunia, 4 di antaranya diketahui memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berubah! Ini Jam Operasional Car Free Night di Malam Takbiran Lebaran 1447 H

Santunan yang diberikan pun sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak.

“Peristiwa ini menjadi duka bagi kita semua. Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan seluruh korban dan keluarganya mendapatkan perhatian serta dukungan yang layak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto Selasa (17/3).

Keempat korban pemilik BPJS Ketenagakerjaan diketahui terdiri dari dua pekerja segmen Penerima Upah (PU) dan dua pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk segmen PU, santunan diberikan kepada ahli waris Irwan Supriatin, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dengan besar santunan sebesar Rp574,9 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak sebesar Rp156 juta.

Baca Juga: BRI dan BUMN Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman

Sementara itu, ahli waris Hardi Yanto, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, menerima santunan sekitar Rp478,9 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta.

Adapun untuk segmen BPU, dua korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 660 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah Mitra Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Suminih menerima sekitar Rp171,3 juta, sementara Endah Widayati memperoleh santunan sebesar Rp70 juta.

Walaupun begitu, Asep menyebutkan tiga korban lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perhatian.

Sebagai bentuk kepedulian, santunan juga diberikan kepada keluarga Dedi Sutrisno dan Riki Suriyadi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sedangkan keluarga Jussova Situmorang, yang berprofesi sebagai pemulung, menerima santunan dari UPST.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Doa dan empati kami menyertai seluruh keluarga korban,” kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah titik aman bagi sopir dan pemulung untuk berlindung saat hujan deras sebagai langkah pencegahan ke depan.

“Sekaligus meningkatkan keselamatan para pekerja di kawasan pengolahan sampah,” ucapnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky