AYOJAKARTA.COM - Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dikethaui hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kehadiran Pramono dalam rangka menyampaikan jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda SPAM.

Menanggapi pandangan berbagai fraksi, Gubernur menekankan bahwa perluasan layanan perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Raperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM," ujar Pramono, Senin (13/4).
Untuk menjaga capaian kinerja, baik layanan maupun keuangan, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi yang kemudian disampaikan kepada DPRD serta diinformasikan kepada masyarakat.
Pramono pun menyoroti ketergantungan Jakarta terhadap pasokan air baku dari luar daerah.
Menurutnya, perlu disiapkan strategi diversifikasi yang bertahap dan realistis.
Karena itu, Eksekutif mendorong pengembangan berbagai sumber air baku, antara lain air permukaan lokal, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta pemanfaatan kembali air hasil olahan melalui teknologi yang memenuhi standar.
"Pengamanan pasokan lintas wilayah juga dilakukan melalui kerja sama antardaerah, pengaturan jangka panjang pasokan air baku, perlindungan daerah tangkapan air, serta dukungan konservasi pada wilayah hulu," lanjutnya.
Terkait isu lingkungan, Raperda ini mengatur pengurangan eksploitasi air tanah secara bertahap untuk mencegah penurunan muka tanah.
Pemilik bangunan di wilayah yang sudah terjangkau pipa wajib beralih dari air tanah ke layanan perpipaan.
"Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM," kata Gubernur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Gubernur berharap Raperda SPAM dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.***