AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung siap membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan pemerintah PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).
Hadirnya Pergub ini sebagai kebijakan untuk membatasi konsumsi digital pada anak-anak di DKI Jakarta yang paling tinggi di Indonesia.
"Pemerintah DKI Jakarta sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan PP Tunas," ujar Pramono dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 10 April 2026.

Lebih lanjut, Pramono menilai pembatasan akses platform bagi anak di bawah umur sangat pendting untuk menjaga konsentrasi di dunia pendidikan.
Nantinya, Pergub akan mengatur kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pemantauan hingga pembinaan kepada sekolah dan orang tua.
Sebagai informasi, PP Tunas disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai langkah untuk menjaga keamanan masa depan generasi muda Indonesia.
PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) adalah aturan tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang berlaku mulai 28 Maret 2026.

Fokus utamanya adalah membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital, mewajibkan verifikasi usia, melarang profiling data anak untuk iklan, dan mengenakan sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
Pemerintah diketahui memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyesuaian kebijakan.***

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung siap membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari PP Tunas.