Metropolitan

Aturan Baru Permendagri 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Baru Kendaraan Listrik!

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 18 Apr 2026, 21:13 WIB
Ilustrasi. Kendaraan listrik (Foto: Ayobandung.com)

AYOJAKARTA.COM - Antisipasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang baru mengenai beban pajak bagi kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta sedang persiapkan skema baru.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung transisi energi bersih melalui kendaraan listrik.

"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya dikutip ayojakarta.com pada Sabtu, 18 April 2026

Bapenda DKI menyebutkan bahwa Pemprov Jakarta sedang menyiapkan skema insentif fiskal untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta secara tegas mendukung program kendaraan listrik sebagai upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.

"Pemprov DKI DKI ingin memastikan perubahan regulasi tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik justru sebaliknya," lanjut Bapenda.

Sebagai informasi, salah satu aturan baru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 adanya perubahan ketentuan objek pajak yang dikecualikan, menyebabkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) kini termasuk dalam objek pengenaan pajak daerah.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky