AYOJAKARTA.COM - Kasus longsor di TPST Bantargebang yang terjadi pada Maret 2026 lalu kini telah memasuki babak baru.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuwanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Asep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang berujung pada insiden longsor dan tujuh orang meninggal dunia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pun buka suara soal ditetapkannya Asep sebagi tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang.

Rano mengatakan jika Pemprov DKI akan mematuhi proses hukum yang berjalan dan memastikan pihaknya akan kooperatif serta memberi pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," ujar Rano.
Pemprov DKI, kata Rano tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku.
Namun demikian, pihaknya akan memberi dukungan dalam bentuk pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

Di sisi lain, Rano juga mengaku bahwa pihaknya sudah memberi peringatan kepada DLH DKI Jakarta sebelum kasus ini terjadi.
Menurut Rani, persoalan ini adalah proses panjang yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," paparnya.
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.***