AYOJAKARTA.COM - Mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike ingatkan sejumlah pihak menyoal pembatasan pembuangan sampah di TPST Bantargebang.
Sebagai informasi, kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat yang mengimbau untuk menghentikan praktik open dumping di Indonesia paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus tahun yang sama
Open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan maupun pemilahan.

Menurut Yuke, kondisi sampah ibu kota saat ini mengharuskan Pemprov DKI segera menyiapkan perencanaan matang, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
“Waktunya sangat sempit. Sementara langkah yang akan dilakukan, termasuk penganggarannya, masih dimatangkan oleh dinas terkait,” katanya.
Komisi D, lanjut Yuke, akan menggelar rapat kerja khusus untuk meminta paparan lebih detail mengenai strategi penanganan sampah yang disiapkan DLH.
Ia menekankan, langkah prioritas saat ini meliputi penguatan sistem pengangkutan serta penanganan kondisi darurat di lapangan.

Lebih lanjut, Yuke mengungkapkan, DLH menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan produksi sampah Jakarta yang mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Salah satunya melalui pemilahan sampah organik yang ditargetkan mampu mengurangi hingga 40 persen.
Namun demikian, ia menilai rencana tersebut masih perlu diperdalam.
“Kami butuh penjelasan lebih detail dan komprehensif agar langkah teknisnya benar-benar bisa dijalankan,” katanya.***