AYOJAKARTA.COM - Semakin Banyaknya pengguna, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji meminta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penanganan kebakaran kendaraan listrik.
Ongen menilai, hingga saat ini belum tersedia alat pemadam api ringan (APAR) yang efektif untuk mengatasi kebakaran yang bersumber dari baterai kendaraan listrik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena dapat menghasilkan zat beracun yang mengancam keselamatan.

“Jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, penanganannya berbeda. Sampai hari ini belum ada APAR yang bisa memadamkan baterainya. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan zat beracun,” ujar Ongen, Minggu (26/4).
Dikatakan Ongen, Dinas Gulkarmat perlu segera menyiapkan langkah antisipatif, termasuk mencari metode penanganan yang tepat. Apalagi, kata dia, jumlah kendaraan listrik di ibu kota terus meningkat, sehingga membutuhkan kesiapsiagaan yang lebih baik.
Menurutnya, Dinas Gulkarmat saat ini telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya studi banding ke luar negeri untuk mempelajari penanganan kebakaran kendaraan listrik.

“Kami di DKI mendorong karena ini menyangkut keselamatan warga Jakarta, seiring semakin banyaknya pengguna mobil listrik,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memulai melakukan riset kebencanaan tahun 2026 yang berfokus pada mitigasi risiko teknologi baru, khususnya potensi kebakaran baterai kendaraan listrik, serta penguatan kapasitas operasional BPBD dalam siklus penanganan bencana.***

Share this article
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji meminta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Siapkan SOP penanganan kebakaran kendaraan listrik.