AYOJAKARTA.COM - Sebagai bentuk mendukung kebijakan transisi energi bersih dan mewujudkan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap berikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Sebagai informasi, Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, insentif fiskal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Hadirmya kebijakan ini tentu sebagai upaya mendorong masyarakat beralih ke ekosistem kendaraan listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih dan sistem transportasi yang ramah lingkungan.***