Metropolitan

Ternyata Warga Non DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Simak Ketentuan dan Syaratnya

Oleh: Desi Kris
Ilustrasi. KTP-el (Sumber: jakarta.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat yang berdomisili di luar DKI Jakarta ternyata bisa melakukan pencetakan KTP elektronik atau KTP-el di wilayah ibu kota loh.

Layanan tersebut diprioritaskan untuk warga dari luar Bodetabek.

Kebijakan ini diterapkan agar layanan lebih optimal, mengingat ketersediaan blanko terbatas serta layanan di daerah domisili bodetabek lebih dekat dan tidak dibatasi kuota.

Aturan ini juga sudah sesuai dengan SE Kadis Dukcapil DKI Jakarta No. e-0008/2025.

Dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, warga yang bisa mencetak KTP-el dari luar Jakarta adalah KTP-el asal Surabaya, Medan, Makassar, dan kota lain di luar Bodetabek dapat dicetak di Jakarta.

Namun, layanan untuk luar domisili memiliki kuota yang terbatas setiap harinya, yaitu:

1. Dinas Dukcapil DKI Jakarta: Kuota hanya 15 KTP-el/ orang per hari.

2. Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta: Kuota hanya 5 KTP-el/ orang per hari.

Pelayanan KTP-el ini dilakukan sesuai dengan nomor antrean.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

1. Perekaman KTP-el Pemula

- Isi formulir F1-02

- Fotokopi Kartu Keluarga (pemohon wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan)

2. KTP-el Hilang atau Rusak

- Isi formulir F1-02

- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

- Menyerahkan KTP-el lama (jika rusak) (pemohon pencetakan KTP-el luar DKI Jakarta wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan).

Namun, tak perlu khawatir, bagi kamu yang belum bisa mencerak KTP-el fisik masih bisa memiliki identitas resmi dengan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut langkah-langkahnya:

- Datang ke loket Dukcapil

- Bawa smartphone

- Download IKD melalui playstore atau appstore, dengan kata kunci "Identitas Kependudukan Digital"

- Scan barcode aktivasi IKD dengan petugas Dukcapil.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris