Metropolitan

Darurat Sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI: Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Oleh: Jinan Vania Barizky
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat gerakan pilah sampah dari sumber melalui deklarasi ‘Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah’ (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan gerakan pilah sampah dari sumber melalui deklarasi ‘Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah’ yang digelar dalam rangkaian Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta di Koridor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Mei 2026 kemarin.

DKI Jakarta sendiri saat ini sedang ditahap darurat sampah, tentunya dengan hadir deklarasi ini mengajak mengajak masyarakat untuk mengambil peran nyata menghadapi persoalan sampah kota secara bersama-sama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, gerakan memilah sampah dari rumah menjadi langkah paling penting untuk menekan timbulan sampah Jakarta yang setiap harinya terus meningkat.

Ia menyampaikan, hampir separuh sampah Jakarta merupakan sampah organik, sementara lainnya masih memiliki potensi untuk didaur ulang. Mayoritas timbulan sampah tersebut berasal dari rumah tangga.

Menurut Dudi, apabila masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari sumber, maka hampir semua sampah sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat hulu.

Dengan begitu, hanya sedikit sampah residu yang perlu diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan akhir.

“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak seluruh masyarakat melihat bahwa pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujarnya, pada Senin, 11 Mei 2026.

Lebih lanjut ia menyebutkan Kelurahan Rorotan dan beberapa daerah lainnya telah mulai menerapkan sistem pemilahan sampah dan akan menjadi model yang direplikasi ke berbagai wilayah di Jakarta.

“Langkah tersebut penting mengingat TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026, dan ditargetkan tidak lagi menerima sampah pada 2027,” katanya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky