AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan sanksi tegas, sekolah swasta gratis yang diduga masih pungut biaya tambahan ke siswa maupun orang tua.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp253 miliar untuk program pendidikan 103 sekolah swasta gratis bagi jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam segi ekonomi.
Namun, dalam Pelaksanaan ya terdapat temuan dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana yang menyebutkan adanya dugaan pungutan padahal program sekolah swasta ini gratis.

Menanggapi hal tersebut, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Disdik DKI Jakarta belum mengungkap sekolah mana saja yang melakukan pungutan biaya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa program sekolah swasta gratis dan tidak dipungut biaya.
Lapangan adanya pungutan biaya ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 tentang satuan pendidikan swasta dilarang menerima bantuan pendidikan kepada peserta didik.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta akan sanksi tegas, sekolah swasta gratis yang diduga masih pungut biaya tambahan ke siswa maupun orang tua.