AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat kebijakan gerakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai digencarkan di berbagai wilayah ibu kota.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, TPST Bantargebang nantinya hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kawasan permukiman, hingga area perkantoran dan pusat usaha.
Kebijakan ini juga mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang menyiapkan peta jalan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang ini.
Menurutnya, ini adalah langkah besar yang harus didukung.
Ia menilai berbagai fasilitas pemilahan sampah yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta perlu dimanfaatkan secara konsisten.
Hal ini agar budaya memilah sampah benar-benar menjadi kebiasaan baru yang dialukan oleh masyarakat.
Bahkan, ia yakin bahwa Jakarta punya potensi besar untuk jadi pelopor gerakan pilah sampah bagi kota-kota lain.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, saat masyarakat sudah terbiasa memilah sampah dari sumber, maka sebagian besar sampah sebenarnya dapat diselesaikan sejak dari hulu.
Dengan demikian, sampah residu semakin sedikit untuk diproses di fasilitas pengolahan akhir.
Saat ini, Kelurahan Rorotan dan sejumlah wilayah lain juga sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut dan akan menjadi contoh untuk direplikasi di berbagai kawasan Jakarta.
Menurut Dudi, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa adanya keterlibatan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh warga Jakarta untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah agar menjadi budaya baru yang berkelanjutan untuk ibu kota.***