Metropolitan

MK Tolak Gugatan UU IKN, Pramono Anung: Sebelum Ada Keppres Ibu Kota Tetap DKI Jakarta

Oleh: Jinan Vania Barizky
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dengan adanya pususan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, maka Jakarta tetap memiliki status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo ketika membacakan putusan.

Lebih lanjut, MK dalam putusan menegaskan Jakarta masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Menurutnya, langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejalan dengan putusan MK tersebut.

"Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pramono menyampaikan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia. Ia sendiri mengaku memahami terkait aturan hukum ini.

"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujarnya.

Pramono juga menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI pascaputusan MK tersebut. Karena Pemprov DKI memang tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU IKN diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Zulkifli yang menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres) dan Pasal 41 UU IKN mengatur Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky