AYOJAKARTA.COM - Dilakukan serentak, Pemprov DKI Jakarta gelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi pada Senin, 8 Juni 2026.
Operasi gabungan ini diketahui melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh, total penindakan yang dilakukan mencapai 456 tindakan terdiri dari:

- 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang Dishub
- 4 kendaraan diberikan surat pernyataan
- 310 kendaraan roda dua dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).
- 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan handheld
- 65 kendaraan diangkut menggunakan jaring, dua kendaraan dikenakan setop operasi
- 11 juru parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan penertiban akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melakukan penindakan terhadap juru parkir liar, tetapi juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga yang terlibat praktik tersebut.***