AYOJAKARTA.COM - Kota Jakarta merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-499 dengan penuh kemeriahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan banyak kado istimewa untuk warga.
Perayaan tahun ini mengusung tema “Bergerak Menuju Era Baru Jakarta”. Berbagai fasilitas publik dan tempat wisata bisa dinikmati dengan harga sangat murah bahkan gratis.
Naik Transportasi Publik Cuma Rp 1
Warga Jakarta bisa bepergian dengan biaya yang sangat hemat. Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dipatok hanya Rp 1.
Promo ini berlaku pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Layanan Transjakarta yang termasuk dalam promo ini adalah BRT, Non BRT, hingga Transjabodetabek.
Untuk pembayarannya, warga tetap bisa menggunakan kartu uang elektronik atau aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Tiket Gratis Masuk Ancol dan Ragunan
Kawasan Ancol Taman Impian memberikan tiket masuk gratis sepanjang hari.
Fasilitas ini tersedia khusus pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Warga yang ingin berkunjung harus melakukan reservasi di situs resmi ancol.com mulai 16 Juni 2026.
Selain itu, ada juga program gratis masuk sore hari mulai pukul 16.00 WIB pada 8-19 Juni 2026.
Taman Margasatwa Ragunan juga tidak ketinggalan memberikan akses masuk gratis.
Jadwalnya sama, yaitu pada 22 Juni serta 27-28 Juni 2026. Ragunan menyiapkan kuis interaktif dengan berbagai hadiah menarik untuk pengunjung.
Tema yang diangkat adalah “Jelajah Ragunan, Kenali Satwa, Cintai Jakarta”. Selain Ancol dan Ragunan, Monas serta beberapa museum di Jakarta juga menggratiskan tiket masuk pada tanggal tersebut.
Kemeriahan Jakarta Fair Kemayoran
Jakarta Fair atau PRJ kembali hadir di JIExpo Kemayoran mulai 11 Juni hingga 12 Juli 2026.
Acara ini dimeriahkan oleh 150 band papan atas selama 32 hari. Ada juga parade karnaval dan wahana permainan anak.
Harga tiket masuk mulai dari Rp 40.000 pada hari Senin, hingga Rp 60.000 pada akhir pekan. Pameran ini melibatkan 2.800 perusahaan dan ribuan stan UMKM.
Kado Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan, ada kabar baik mengenai pajak. Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB secara otomatis.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem akan menghapus denda secara langsung.
Warga hanya perlu membayar pokok pajak terutang saja. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.***