AYOJAKARTA.COM -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus perundungan yang menimpa MWP (6), seorang bocah di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ujar Cornelia usai mengunjungi korban di kawasan Menteng, Sabtu (13/6/2026).

Cornelia mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas.
Menurutnya, langkah hukum yang serius sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi anak-anak lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski salah satu pelaku masih berusia 13 tahun, Komnas PA akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Akibat perundungan tersebut, korban MWP mengalami luka berat setelah sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.
Secara fisik, bocah malang tersebut mengalami benjolan dan memar di kepala bagian belakang, serta luka lecet di kedua betisnya.
Tidak hanya luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup dalam.

MWP dilaporkan sering mengalami ketakutan hingga histeria jika bertemu dengan orang asing di luar anggota keluarganya.
Saat ini, pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Komnas PA DKI juga mempertanyakan aspek keamanan di Taman Kramat Pulo. Cornelia menilai taman bermain seharusnya menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak, namun keberadaan kabel beraliran listrik yang terbuka justru mencelakakan pengunjung.
"Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa orang tua korban berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola jika terbukti ada kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas publik tersebut.
Berdasarkan analisis hukum, para pelaku terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun, karena status pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap akan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).***

Share this article
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.