AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik di lima wilayah ibu kota.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/6), petugas berhasil menindak total 258 pelanggaran yang melibatkan kendaraan maupun juru parkir liar.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik parkir tidak resmi dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Berdasarkan rekapitulasi penindakan, Dishub DKI telah melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan memberikan tilang kepada 13 kendaraan.
Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Petugas juga menindak empat kendaraan roda empat melalui tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan.
Kemudian, tujuh juru parkir liar juga ditindak dalam operasi tersebut.

“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Budi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir.
Ia pun mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang disediakan.
"Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” katanya.***