AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan membongkar konstruksi reklame tak berizin di kawasan Jakarta Selatan.
Penertiban ini dilakukan di Jalan Terusan Rasuna Said pada Senin (22/6) malam setelah adanya laporan warga yang menjadi korban.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Laporan tersebut dipicu oleh insiden seorang pejalan kaki yang mengalami luka di bagian dahi akibat terkena bagian konstruksi reklame yang sudah berkarat.
"Keselamatan warga menjadi perhatian utama kami. Setiap potensi gangguan atau bahaya di ruang publik harus segera ditangani agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah terpenuhi. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku. Karena tidak ada tindakan dari pemilik, petugas akhirnya merobohkan reklame berukuran 4x3 meter tersebut.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pemilik media luar ruang untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
Para pemilik diminta rutin mengecek kondisi kelayakan konstruksi reklame mereka agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.