AYOJAKARTA.COM – Berawal dari sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan perseteruan antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengemudi ojek online (ojol) kini berujung pada langkah kolaboratif yang positif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dishub DKI kini resmi menggandeng pengelola gedung untuk menyiapkan ruang parkir khusus bagi para driver.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, saat sebuah video memperlihatkan aksi dramatis seorang pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo di kawasan Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, Sulis tampak memohon-mohon hingga memanjat mobil petugas agar motornya tidak diangkut saat ia sedang mengambil pesanan makanan pelanggan.

Penindakan yang dilakukan Dishub merupakan bagian dari operasi gabungan "angkut jaring" terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Meski penindakan tetap dilakukan demi keselamatan dan ketertiban, aksi tersebut memicu kegaduhan di masyarakat.
Merespons hal itu, jajaran Sudinhub Jakarta Timur menunjukkan sikap humanis dengan mendatangi kediaman Sulis pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Pihak Dishub menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan melakukan evaluasi agar ke depan petugas lebih persuasif di lapangan. Sulis sendiri secara sportif mengakui kesalahannya parkir di trotoar dan motornya telah dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Tidak berhenti pada permohonan maaf, peristiwa ini menjadi momentum bagi Dishub DKI Jakarta untuk mencari solusi permanen.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa persoalan parkir liar ojol tidak bisa selesai hanya dengan penegakan hukum, melainkan butuh penyediaan sarana yang memadai.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ke depan akan kami koordinasikan bersama komunitas, operator, serta para pemilik gedung agar ditemukan solusi yang dapat diwujudkan," ujar Budi pada Senin, 22 Juni 2026.
Dishub berencana mempertemukan komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap gedung menyediakan ruang parkir bagi ojol.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dishub DKI kini resmi menggandeng pengelola gedung untuk menyiapkan ruang parkir khusus bagi para driver.