AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pernyataan terkait kebijakan tarif integrasi transportasi umum Rp10 ribu di DKI Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Dedy Cahyadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut hingga kini masih berlaku.
Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan mobilitas masyarakat dengan biaya perjalanan lebih murah dan efisien.
Tarif tersebut berlaku untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah untuk berpindah antarmoda dalam satu perjalanan dengan tarif maksimal Rp10 ribu.
Sebagai informasi, tarif terintegrasi ini hanya berlaku selama tiga jam pada jam sibuk pagi hari yakni pukul 06.00 s.d. 09.00 WIB.
Dedy mengatakan bahwa skema ini memberikan penghematan biaya perjalanan dibanding menggunakan setiap moda secara terpisah.
Hal ini juga semakin menarik minat masyarakat untuk lebih sering menggunakan transportasi umum.

Pembayaran juga mudah dengan menggunakan kartu uang elektronik yang telah terhubung dengan sistem JakLingko.
Secara otomatis, perpindahan antarmoda bisa dilakukan melalui mekanisme tap-in dan tap-out.***