AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta terus mempercepat penataan jaringan utilitas guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan modern.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ( SJUT ), yang menjadi solusi untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota.
Upaya ini merupakan implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas untuk mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan estetis.

Penataan SJUT dilakukan melalui dua skema utama, yakni Ducting Utilitas Terpadu (DUT) dan Tiang Utilitas Terpadu (TUT).
Meski sama-sama berfungsi sebagai sarana penempatan jaringan utilitas, keduanya memiliki konsep dan penerapan yang berbeda sesuai dengan kondisi di lapangan,lantas apa berbedaanya?
- Ducting Utilitas Terpadu (DUT)
DUT merupakan prasarana untuk penempatan jaringan utilitas yang terpadu yang terletak di bawah tanah, terdiri dari Ducting Penghubung (HDPE atau Box Culvert), Manhole Utilitas, dan Handhole Utilitas.
Prasarana ini ada di berbagai koridor strategis, seperti Jl. MT Haryono sisi utara, Jl. Jend Gatot Subroto, Jl. Soepomo, Jl. Dr. Saharjo dan Jl. K.H Abdullah Syafei, Jl. Pemuda, Jl. Otto Iskandardinata, Jl. Soepomo (lanjutan, dan Jl. Tebet Barat Dalam Raya, Jl. Jatinegara Barat dan Jl. Matraman Raya.

- Tiang Utilitas Terpadu (TUT)
Sedangkan TUT adalah prasarana penempatan jaringan utilitas berupa Tiang untuk mengatur penempatan kabel utilitas semrawut pada jalan dengan lebar minim/ tidak memungkinkan terbangunnya DUT, seperti Jl. Tebet Barat Dalam Cs, Jl. Pulo Asem Cs, dan Jl. Citarum Cs.
Untuk diketahui, peran penataan utilitas dalam pembangunan kota ini untuk mengurangi kesemrawutan kabel di ruang publik, meningkatkan keselamatan dan kenyaman masyarakat, mempermudah pengelolaan serta pemeliharaan utilitas, dan mendukung wajah kota yang lebih indah, tertata dan modern.***