Metropolitan

Lolos Administrasi Lanjut SKD, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu Syarat Pakai Nilai SKD 2023

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 17 Sep 2024, 14:35 WIB
Pada seleksi CPNS 2024, pelamar diperbolehkan untuk tidak mengikuti ujian SKD apabila memiliki nilai SKD tahun 2023.

AYOJAKARTA.COM – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Administrasi berhak untuk melangkah ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar diperbolehkan untuk tidak mengikuti ujian SKD apabila memiliki nilai SKD tahun 2023.

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Selasa (17/9/2024), pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 harus melakukan konfirmasi.

Pelamar harus memilih ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau tetap mengikuti ujian SKD.

Namun, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak bisa mengikuti SKD tahun ini.

Jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun ini, maka nilai yang digunakan adalah hasil nilai SKD tahun 2024.

Bagi pelamar yang akan menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya harus mengunduh sertifikat SKD CAT BKN di sertificat.bkn.go,id.

Baca Juga: Instansi dengan Peluang Lolos CPNS 2024 yang Paling Besar, Persaingan Relatif Kecil

Hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Jika kamu pelamar CPNS 2024 dan ingin menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya maka ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Laporkan Kekasih Lolly ke Polisi, Nikita Mirzani Tutup Pintu Maaf? Begini Kata Kuasa Hukum

Berikut adalah syarat untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk pelamar CPNS 2024.

1. NIK

Pastikan pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti mengikuti seleksi tahun 2023.

2. Jenjang Pendidikan

Pelamar harus memiliki jenjang pendidikan yang sama ketika melamar pada seleksi tahun sebelumnya.

3. Jabatan atau Formasi

Jabatan atau formasi diperbolehkan sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi tahun 2023.

4. Instansi Kementerian, Lembaga, atau Pemda

Pelamar bebas memilih instansi yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Dinyatakan Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024 karena Salah Unggah Foto Bisa Ajukan Sanggah? Cek Dulu Ketentuannya!

5. Nilai SKD 2023

Nilai SKD 2023 yang digunakan untuk seleksi tahun ini harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pada seleksi tahun ini.

6. Seleksi Administrasi

Pelamar harus lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 jika ingin menggunakan nilai SKD 2023.

Demikian informasi syarat menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam